Taxation

Berbagi Ilmu Seputar Pajak 

Karena Pajak itu sangat rumit dan susah untuk di pahami, mari kita berbagi informasi...






  1. Hitung
  2. Setor = tgl 10 (batas akhir)
  3. Lapor = tgl 20 (batas akhir untuk PPh)
  4. Lapor = tgl 31 (Batas akhir untuk PPn)
_________________________________________________________________


TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN


1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnyauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.

321
SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
403
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewahuntuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
404
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogamEkspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
500
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPh Pasal 22untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101
PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentuuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

300
STP PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.

310
SKPKB PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.

320
SKPKBT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badanuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badanuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.

200
Tahunan PPh Badanuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

300
STP PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26

101
PPh Pasal 26 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

103
PPh Pasal 26 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

104
PPh Pasal 26 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUTuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Finaluntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Finaluntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

311
SKPKB PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

312
SKPKB PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

321
SKPKBT PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.

322
SKPKBT PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negarauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBIuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undianuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Venturauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasiluntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOTuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetapuntuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadiuntuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
418
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
419
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividenuntuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
420
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
421
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumiuntuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
499
PPh Final Lainnyauntuk pembayaran PPh Final lainnya
500
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Finaluntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
101
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
300
STP PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

301
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
311
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
321
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeriuntuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
300
STP Fiskal Luar Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.

310
SKPKB PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.

320
SKPKBT PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alamuntuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.

320
SKPKBT PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.

310
SKPKB PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.

320
SKPKBT PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikanuntuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaanuntuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambaruntuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300
STP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310
SKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.

311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.


313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320
SKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


501
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900
Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.

300
STP PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.

320
SKPKBT PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


501
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900
Pemungut PPN Imporuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

320
SKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

300
STP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

311
SKPKB Pemungutuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
PPnBM Dalam Negeri
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900
Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.

18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Imporuntuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.

300
STP PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.

310
SKPKB PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.

320
SKPKBT PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKPuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


900
Pemungut PPnBM Imporuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnyauntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

310
SKPKB PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320
SKPKBT PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


501
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meteraiuntuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

2XX
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunasuntuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

a. Digital pertama dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah :
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.

300
STP Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320
SKPKBT Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512
Denda atas Pemeteraian Kemudianuntuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meteraiuntuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.

300
STP Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.

310
SKPKB Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.

320
SKPKBT Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501
Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

22. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
300
STP Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.

310
SKPKB Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.

320
SKPKBT Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.

300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.

310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.

320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.

390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihanuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
301
STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPNuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
301
STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBMuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
301
STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODEJENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLLuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
301
STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

28. Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan
300
STP PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
310
SKP PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

29. Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
300
STP PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
310
SKP PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

30. Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

31. Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
300
STP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

32. Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

33. Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
300
STP PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
310
SKP PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
_______________________________________________________________________________________

Apa yang Perlu Dibawa Ketika Lapor PPh 23 ?

Lapor Pajak Ke KPP : (Pak Beril KPP)
Bill Payment Mandiri
SPm Induk
Lampiran
Urutan Bukti Potong
Bawa FLashdisk

CARA UBAH ALAMAT NPWP YG SUDAH DI REGIS :
UTILITY - REFERENSI - LAWAN TRANSAKSI
PILIH NPWP YG INGIN DI UBAH
LALU KLIK UBAH
SETELAH ITU MASUK KE DAFTAR BUKTI POT 
PILIH SALAH SATU , BARIS KE BERAPA? DAN UBAH , KLIK TABLE WP , LALU UPDATE 

PRINT BUKTI POTONG :
yg pny NPWP print 3x

yg gak pny NPWP 2x aja
_______________________________________________________________________________________




PPh 22 yang Tidak Bersifat Final, perlakuannya sebagai uang muka pajak, yang pada akhir tahun pajak merupakan kredit pajak (sebagai unsur pengurang hutang pajak pada akhir tahun pajak) dan akan dilaporkan di dalam neraca.

PPh 22 yang Bersifat Final, perlakuannya sebagai Beban Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan sehingga akan dilaporkan di dalam laporan L/R.
_______________________________________________________________________________________

Cara Menghitung dan Menjurnal PPN dan PPh 22 Impor



Dahulu hanya perusahaan berstatus importir besar saja yang dibikin sibuk oleh urusan administrasi impor, termasuk menjurnal PPN dan PPh Impor (pasal 22) tentunya.
Seiring perkembangan ekonomi dan terjangan arus ‘perdangan-global’ yang kian deras—terutama sekali perdagangan elektronik (komputer dan gadget), saat ini bahkan counter HP yang badan usahanya masih peroranganpun sudah biasa mengimpor barang, meskipun mungkin kebanyakan via Singapore.
Patut diapresiasi tinggi, teman-teman yang yang bergerak di ruang terbatas (usaha kecil dan modal kecil) memiliki kesadaran yang begitu tinggi untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka.
Sudah pasti mereka, para importir kecil, bukan hanya terbatas dalam hal skala usaha dan modal, tetapi juga menyangkut ketersediaan sumberdaya manusia.
Hanya saja, yang saya sayangkan (meskipun masih bisa saya pahami), dalam keterbatasan SDM, mereka rata-rata cenderung menomor-duakan kebutuhan akan pegawai accounting.
Salah satu kawan semasa sekolah dahulu, yang akhir pekan kemarin sengaja datang ke rumah untuk tanya-tanya soal pajak dan pembukuan mengatakan,
Untuk sementara saya belum merasa perlu cari orang accounting, toh anak-anak toko bisa hitung pakai kalkulator
(tapi kenyataannya sampai sengaja berkunjung untuk tanya-tanya soal pajak dan accounting, gumam saya dalam hati).
Sepertinya lebih baik saya nambah pegawai toko daripada angkat pegawai kantor hanya untuk urus pembukuan dan pajak. Sedangkan urusan import toh sudah diurus oleh DHL/Fedex”, dia menambahkan.
Sekali lagi bisa saya pahami. Ini adalah salah satu pengusaha yang salah persepsi tentang accounting dan pegawai accounting. Mungkin kawan saya ini berpikir kalau orang accounting sama fungsinya dengan kalkulator. Entahlah. Tapi saya memilih untuk tidak memabahas hal itu, karena saya pikir dia datang untuk minta bantuan (bukan untuk debat).
Kembali ke masalah utama… langsung ke cara menghitung PPN dan PPh Impor saja (saya ulang Bea masuknya juga mendapat pemahaman yang utuh).

Cara Menghitung PPN Impor dan PPh Impor (Pasal 22)

Mengenai custom clearance dan segala tetek-bengeknya, betul, jika pengiriman barang-impornya via kurir, sudah diurus oleh kurir—importir tinggal bayar ke mereka saja, tak perlu bayar ke Bea Cukai (DJBC) maupun ke kantor pajak.
Tetapi, mereka tidak tahu kalau ada sebagian dari biaya yang dikeluarkan tersebut sesungguhnya merupakan kredit pajak—mengurangi beban kewajiban pajak lainnya:
  • PPN Impor – Mengurangi PPN terhutang (Jika sudah PKP)
  • PPh 22 (Impor) – Mengurangi PPh 29 Badan/Perorangan di SPT
Kita langsung ke contoh kasus saja…
Contoh Kasus:
Tanggal 1 November 2011 PT. JAK impor barang elektronik senilai (FOB) $10,000, biaya kirim $500, asuransi $25. Tarif bea masuknya 15%. Kurs dari Kemenkau pada saat itu adalah Rp 8000/1 USD.
Atas impor barang tersebut, maka, importir, membayar:
  • Bea Masuk = ($10,000 + 500 + 25) x 15% = $1,578.75
  • PPN Impor = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 10% = $1,210.38
  • PPh Impor (Pasal 22) = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 7.5% = $907.78
Jika dirupiahkan, maka semua hasil perhitungan di atas dikalikan rate dari Kemenkeu. Sehingga menjadi:
  • Bea Masuk = $1,578.75 x Rp 8000 = Rp 12,630,000
  • PPN Impor = $1,210.38 x Rp 8000 = Rp 9,683,000
  • PPh Impor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250
Jika impor-nya via kurir (DHL/Fedex/UPS/EMS), biasanya kurir langsung menyodorkan tagihan untuk: Biaya Kirim + Bea Masuk + PPN Impor + PPh Impor (Ps 22). Sehingga importir membayar total $4,196.91 (atau Rp 33,575,250)—tanpa tahu bahwa ada sebagian dari pengeluaran tersebut sesungguhnya merupakan kredit pajak.
Dalam contoh kasus ini, anggaplah PT. JAK sudah PKP, maka kredit pajaknya adalah:
  • PPN Impor = Rp 9,683,000
  • PPh Impor (Pasal 22) = Rp 7,262,250
Sangat disayangkan  jika uang sebesar itu hilang begitu saja—gara-gara tidak tahu prosedur dan administrasinya yang benar.
Nah bagaimana mengkreditkan PPN dan PPh Impor? Sebelum ke situ, lebih baik jika saya bahas cara menjurnalnya terlebih dahulu, nanti sambil jalan saya bahas pengkreditannya.

Cara Menjurnal PPN Impor dan PPh Impor (Pasal 22)

Saya tidak akan membahas tehnis pengisian formulir SPT PPN maupun PPh—saya yakin anda semua sudah tahu caranya (jika belum, bisa Googling kan?). Saya akan bahas jurnalnya saja. Tentu dengan logika dibalik jurnalnya. Sehingga setelah membaca ini, bukan saja anda bisa menjurnal PPN dan PPh Impor tetapi juga memahami logika pengkreditannya, termasuk cara menjurnal pengkreditannya itu sendiri.
Supaya bisa dijurnal, tentu harus ada akun-nya terlebih dahulu. Jika belum ada, maka buat akunnya terlebih dahulu. Setelah akun tersedia, maka atas beban Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Impor (Pasal 22) di atas dicatat dengan jurnal (tanggal 1 November 2011), sbb:
[Debit]. Biaya Kirim/Kurir = Rp 4,000,000
[Kredit]. Utang – DHL = Rp 4,000,000
[Debit]. Bea Masuk = Rp 12,630,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJBC) = Rp 12,630,000
[Debit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = 9,683,000
[Debit]. PPh Impor = Rp 7,262,250
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = Rp 7,262,250
Atau dijurnal sekaligus, seperti di bawah ini juga bisa:
[Debit]. Biaya Kirim/Kurir = Rp 4,000,000
[Debit]. Bea Masuk = Rp 12,630,000
[Debit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
[Debit]. PPh Impor = Rp 7,262,250
[Kredit]. Utang – DHL = Rp 4,000,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJBC) = Rp 12,630,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = 9,683,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = Rp 7,262,250
Catatan: Jika langsung dibayar tunai, akun “Utang” diganti dengan “Kas”. Seperti terlihat di atas, untuk sementara semua biaya terkait dengan impor berada di kelompok debit (aktiva).
Selanjutnya tinggal soal mengkreditkan saja. Pindah ke paragraf selanjutnya….

Mengkreditkan PPN dan PPh Impor

Setelah tutup buku bulan November 2011, diketahui PT. JAK ada penjualan lokal sebesar Rp 150,000,000. Disamping itu, ada pembelian bahan baku lokal dengan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 3,000,000. Berapa PPN Terutang PT. JAK untuk bulan November?
Anggap faktur pajak masukan (FPM) dan faktur pajak keluaran (FPK), semuanya sudah dijurnal dengan benar. Jika semua FPM dan FPK sudah dijurnal dengan benar, maka saldo PPN terutang angkanya pasti Rp 12,000,000 ( = Rp 15,000,000 – Rp 3,000,000)
Catatan: Lain kali saya akan bahas khusus jurnal PPN, mulai dari pembelian sampai penjualan.
Anggap saldo PPN Terutang-nya sudah benar, yaitu Rp 12,000,000. Jika PT. JAK TIDAK TAHU bahwa PPN impor-nya bisa dikreditkan, maka sudah pasti PT. JAK akan bayar semuanya, dengan jurnal:
[Debit]. Utang – PPN = Rp 12,000,000
[Kredit]. Kas = Rp 12,000,000
Padahal, jika PT. JAK tahu PPN Impor-nya bisa dikreditkan, sebelum PPN terutang-nya dibayar seharusnya saldo akun ‘PPN Impor’ tadi dilawankan dengan ‘Utang PPN’ terlebih dahulu—artinya: PPN Impor yang tadinya ada di sisi debit dipindahkan ke sisi kredit, lawannya utang PPN di sisi debit:
[Debit]. Utang PPN = Rp 9,683,000
[Kredit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
Setelah jurnal pengkreditan PPN impor dimasukan maka otomatis saldo Utang PPN akan turun menjadi Rp 2,317,000 saja ( = Rp 12,000,000 – Rp 9,683,000). Dengan demikian, maka jurnal pembayaran PPN-nya menjadi:
[Debit]. Utang PPN = Rp 2,317,000
[Kredit]. Kas = Rp 2,137,000
Bandingkan Kas yang dikeluarkan antara yang sebelum dengan yang setelah PPN Impor dikreditkan, sangat jauh bukan? Sayang jika tidak dikreditkan. Tentu, bukti pembayaran PPN Impor harus disertakan dalam laporan PPN bersama-sama dengan faktur pajak masukan (FPM). Demikian terus setiap bulannya.
Nah itu baru pengkreditan PPN Impor-nya. Bagaimana dengan PPh Impor (Pasal 22)-nya? Nanti dikreditkan saat akan tutup buku tahun fiskal (31 Desember 2011).
Anggaplah Neraca PT JAK per 31 Desember 2011 menunjukan adanya ‘Utang PPh Pasal’ sebesar Rp 25,000,000 di sisi Passive (Kewajiban). Sementara itu di sisi aktiva ada saldo ‘Uang Muka Pajak (Pasal 25) menunjukan angka Rp 16,000,000 dan jangan lupa ada saldo PPh Impor juga sebesar Rp 7,262,250.
Sebelum Utang PPh dibayarkan perlu dibuatkan jurnal penyesuaian terlebih dahulu, untuk melawankan saldo uang muka pajak (PPh Pasal 25) dan mengkreditkan PPh Impor—sehingga saldo keduanya menjadi nol. Jurnal penyesuaiannya sbb:
[Debit]. Utang PPh = Rp 16,000,000
[Kredit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 16,000,000
Dengan jurnal ini, maka saldo Uang Muka PPh (Pasal 25) menjadi nol, dan saldo Utang PPh berkurang sebesar yang sama sehingga tinggal Rp 9,000,000 ( = Rp 25,000,000 – Rp 16,000,000) saja.
Terakhir kreditkan PPh Impor (Pasal 22) dengan cara memindahkannya ke sisi kredit, dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPh = Rp 7,262,250
[Kredit]. PPh Impor (Pasal 22) = Rp 7,262,250
Dengan jurnal terakhir ini, maka saldo PPh Impor di aktiva jadi nol, dan saldo Utang PPh menurun sebesar yang sama sehingga saldonya tinggal Rp 1,737,750 ( = 9,000,000 – 7,262,250) saja. Nah angka saldo sebesar Rp 1,737,750 inilah yang dibayarkan. Saat dibayar jurnalnya:
[Debit]. Utang PPh (Pasal 29) = Rp 1,737,750
[Kredit]. Kas = Rp 1,737,750
Setelah pembayaran Utang PPh 29 dan jurnalnya dimasukan maka posisi saldo akan menjadi sbb:
  • PPh Impor (Pasal 22) = 0
  • Uang Muka PPh (Pasal 25) = 0
  • Utang PPh (Pasal 29) tahun fiskal 2011 = 0
Dengan demikian maka tuntas sudah penjurnalan PPN Impor, PPh Impor dan pengkreditannya, hingga ke PPN Terutang dan Utang PPh di akhir tahun fiskal.
Selanjutnya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, lain kesempatan saya akan bahas perlakuan PPN dari pembelian bahan baku sampai ke pembayaran PPN penjualan. Mungkin PPh juga saya bahas, tetapi secara bertahap pastinya. Selamat beraktivitas, semoga sukses selalu.

Mr. JAK

Seorang Akuntan yang prihatin akan mahalnya biaya pendidikan dan bahan ajar, khususnya terkait dengan bidang Akuntansi, Keuangan dan pajak di Indonesia.

Sumber : http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=196
_______________________________________________________________________________________









Pelaporan Pajak







Minggu, 15 April 2012 - 02:30







Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.






Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:






1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.

Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN






2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.


Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi







Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.






KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).







Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:






NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan

Masa



1PPh Pasal 4 ayat (2)Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

2PPh Pasal 15Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

3PPh Pasal 21/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

4PPh Pasal 23/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

5PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badanTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

6PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT MasaAkhir masa Pajak terakhirTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

7PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai1 hari setelah dipungutHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)

8PPh Pasal 22 - Bendahara PemerintahPada hari yang sama saat penyerahan barangTgl. 14 bulan berikut

9PPh Pasal 22 - PertaminaSebelum Delivery Order dibayar

10PPh Pasal 22 - Pemungut tertentuTgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

11PPN dan PPn BM - PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikanAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

12PPN dan PPn BM - BendaharawanTgl. 7 bulan berikutTgl. 14 bulan berikut

13PPN & PPn BM - Pemungut Non BendaharaTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut

14PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria TertentuSesuai batas waktu per SPT MasaTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir











Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:






NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan

Tahunan



1PPh - Orang PribadiSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak

2PPh - BadanSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak

3PBB6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
_______________________________________________________________________________________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar